Jumat, 09 Agustus 2013

Mazhab Fikih


Mazhab Fikih
(Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali, Ja'fari, Zahiri)

Penulis : Salah satu sebab Perbedaan terjadi disebabkan belum terkumpulnya hadist dalam pembukuan yang lebih baik dan mudah dalam referensinya dalam pensyaratan, penghimpunan pe-takhrij-an atau pengeluaran riwayat, dan pembahasan masing-masing pada masa itu, bisa jadi ada yang belum mengetahui sebagian dari hadist-hadist tersebut berkenaan pada masa itu pula hadist mulai dikumpulkan, maka berkata para Pemimpinnya “bila ia (hadist tentang sesuatu) datang dari Rasulullah dan belum ada dalam tetapan-ku, ambillah ia, masuklah ia dalam Mahzab-ku”.

PERIODE HADIS
13 SH/609 M-11 H/632 M.
Periode wahyu dan pembentukan hukum serta dasarnya. Pada masa ini hadis lebih banyak berupa hafalan dan ingatan para sahabat. 

12 H/634 M-40 H/661 M.
Periode membatasi hadis dan menyedikitkan riwayat. Ini berlangsung pada masa al-Khulafa' ar-Rasyidun. 

40 H/661 M hingga akhir abad ke-1 H.
Periode penyebaran riwayat ke kota untuk mencari hadis, yaitu masa sahabat junior dan tabiin senior. Disebabkan penghafal hadis ada bertempat tinggal berjarak jauh tersebar di negeri-negeri muslim, maka pengumpulan berlangsung lama dalam hitungan tahun.

Awal sampai akhir abad ke-2 H.
Periode penulisan dan kodifikasi resmi. Periode ini berlangsung dari masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99 H/717 M-102 H/720 M) sampai akhir abad ke-2 H. 

Awal sampai akhir abad ke-3 H.
Periode pemurnian, penyeleksian, dan penyempurnaan. 

Awal abad ke-4 H hingga jatuhnya Baghdad (656 H/12528 M).
Periode pemeliharaan, penertiban, penambahan, dan penghimpunan. 

Awal jatuhnya Baghdad sampai sekarang.
Periode pensyaratan, penghimpunan pe-takhrij-an atau pengeluaran riwayat, dan pembahasan. 

ALIRAN PEMIKIRAN tentang hukum Islam yang penetapannya merujuk kepada Al-Qur'an dan sunah Nabi Muhammas SAW disebut Mazhab Fikih. Abu Hanifah, Malik bin Anas, asy-Syafi'I, Ahmad bin Hanbali, Ja'far as-Sadiq dan Dawud bin Khalaf adalah fukaha yang pemikirannya membentuk suatu mazhab. 

MAZHAB
PENDIRI
PEMIKIRAN
PENYEBARAN
HANAFI
Abu Hanifah an-Nu'man bin Sabit bin Zauta at-Taimi al-Kufi.
(Kufah, 80 H/699 M-150 H/797 M)
Corak pemikiran hukum :
rasional
Dasar pemikiran hukum :
1. Al-Qur'an
2. Sunah
3. Pendapat sahabat
4. Kias
5. Istihsan
6. Ijmak
7. 'Urf
- Afghanistan
- Cina
- India
- Irak
- Libanon
- Mesir
- Pakistan
- Rusia
- Suriah
- Tunisia
- Turkestan
- Turki
- Wilayah Balkan
MALIKI
Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Asbahi, terkenal dengan sebutan Imam Dar al-Hijrah.
(Madinah, 93 H/712 M- 179 H/798 M)
Corak pemikiran hukum :
dipengaruhi sunah yang cenderung tekstual
Dasar pemikiran hukum :
1. Al-Qur'an
2. Sunah
3. Ijmak sahabat
4. Kias
5. Maslahah mursalah
6. 'Amal ahl al-Madinah
7. Pendapat sahabat
- Kuwait
- Spanyol
- Arab Saudi, khususnya Mekah
- Wilayah Afrika, khususnya Mesir, Tunisia, Aljazair dan Maroko
SYAFI'I
Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin As bin Usman bin Syafi asy-Syafi'I al Muthalibi.
(Gaza, Palestina, 150 H/767 M-Cairo, Mesir, 204 H/20 Januari 820 M)
Corak pemikiran hukum :
antara tradisional dan rasional
Dasar pemikiran hukum :
1. Al-Qur'an
2. Sunah
3. Ijmak
4. Kias
- Bahrein
- India
- Indonesia
- Kazakhstan
- Malaysia
- Suriah
- Turkmenistan
- Yaman
- Arab Saudi khususnya Madinah
- Wilayah Arab Selatan
- Wilayah Afrika Timur
- Wilayah Asia Timur
- Wilayah Asia Tengah
HAMBALI
Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad asy-Syaibani al-Marwazi.
(Baghdad, Rabiulakhir 164 H/780 M- Rabiulawal 241 H/855 M)
Corak pemikiran hukum :
Tradisional (fundamental)
Dasar pemikiran hukum :
1. Al-Qur'an secara zahir dan sunah
2. Fatwa sahabat
3. Jika ada perbedaan fatwa sahabat, digunakan yang lebih dekat dengan Al-Quran
4. Hadis mursal dan daif
5. Kias
- Arab Saudi (mayoritas)
JA'FARI
Muhammad Abu Ja'far bin Muhammad bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib as-Sadiq.
(Madinah, 80 H/699 M- Madinah, 25 Syawal 148/765 M)
Corak pemikiran hukum :
Tradisional dan rasional
Dasar pemikiran hukum :
1. Al-Qur'an
2. Sunah
3. Ijmak
4. Akal
- Irak
- Iran
- India
- Pakistan
- Nigeria
- Somalia
ZAHRI
Dawud bin Khalaf al-Isfahani.
(Kufah, 200 H/815 M- Baghdad, 270 H/883 M)
Corak pemikiran hukum :
Tradisional (fundamental)
Dasar pemikiran hukum :
1. Al-Qur'an
2. Sunah
- Irak (mayoritas)
- Andalusia

Bersambung ...

Bila ingin membaca lebih lanjut ebook ini, Klik tulisan ini untuk kembali ke-link-link di daftar isi

Anda sedang membaca artikel tentang Mazhab Fikih dan anda bisa menemukan artikel Mazhab Fikih ini dengan url http://manfaatputih.blogspot.com/2013/08/mazhab-fikih_9.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopypaste-nya jika artikel Mazhab Fikih ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Mazhab Fikih sebagai sumbernya.

0 komentar:

Posting Komentar

Beri Komentarmu disini!

Download Ebook LINK

.......................................................

MAU BACA LEBIH LANJUT
KLIK DAFTAR ISI DISINI

atau

Mau Download EBOOK ini

klik LINK ini :


Anda bisa download ebook ini di sini :

Pembahasan Tuntas Peradaban Manusia dari awal hingga akhir full Final.pdf

LINK 1 - ZIDDU

LINK 2 - 4SHARED

Surat Al Kahfi diantara Nubuat Nasrani versus Nubuat Islam.pdf

LINK 1 - ZIDDU

LINK 2 - 4SHARED

.......................................................

DAFTAR ISI

Daftar Isi :






















































Pembahasan Beberapa Hal Penting:

























































7. Periode Zaman Kiamat/Zaman Peradaban Manusia Akhir Yang Tidak Mengenal Islam









Di dalam penulisan ini ada beberapa penjabaran baru yang belum pernah terlihat di dalam tulisan peneliti lainnya, Semoga hal ini bermanfaat untuk menambah kemanfaatan buku ini.


Bantinglah Otak Untuk Mencari Ilmu Sebanyak-Banyaknya Guna Mencari Rahasia Besar Yang Terkandung Di Dalam Benda Besar Yang Bernama Dunia Ini, Tetapi Pasanglah Pelita Dalam Hati Sanubari, Yaitu Pelita Kehidupan Jiwa. (Al- Ghazali)




Hak Cipta oleh M. Yusuf . Diberdayakan oleh Blogger.